Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Tentang Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas maka mulai hari Senin 21 Februari 2021 kita melaksanakan pembelajaran tatap muka 50% dari jumlah siswa. Selanjutnya untuk rincian kebijakan prosedur Kegiatan Belajar Mengajar di UPT SMPN 1 Sanankulon telah berdasarkan aturan pemberitahuan yang diberlakukan. Untuk lebih detail dapat dicermati pada unggahan SE sebagai berikut: