Berdasarkan keputusan
Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
(SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021) Tanggal 21 Desember
2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa PAndemi Corona Virus
Desease 2019 (Covid-19) dan Arahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Blitar dalam Rapat MKKS di SMPN 1 Wates Tanggal 26 Januari 2022, dengan tetap
menjaga protokol kesehatan sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap
muka secara terbatas.
Berkaitan dengan hal itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai Senin, 31
Januari 2022 pembelajaran di UPT SMP Negeri 1 Sanankulon dilaksanakan dengan
tatap muka dengan jumlah siswa 75% dan daring 25%;
2. Pengaturan Kelas
dan hal-hal yang harus dipatuhi selama di sekolah adalah sebagai berikut:
a. Pengaturan kelompok
siswa yang PTM dan yang daring secara bergiliran dilakukan Wali Kelas dan
disampaikan melalui grup WhatsApp kelas;
b. Untuk mengurangi kerumunan
siswa, waktu masuk pembelajaran dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Kelas
IX pukul
07.00 WIB
- Kelas
VIII pukul
07.40 WIB
- Kelas
VII pukul
08.20 WIB
c. Tidak ada waktu istirahat,
berangkat sekolah langsung masuk kelas dan pulang langsung menuju rumah (
disarankan Bapak/Ibu untuk antar jemput);
d. Kantin sekolah tutup,
diwajibkan anak-anak sudah sarapan atau membawa bekal sendiri dari rumah;
e. Wajib menggunakan masker
3 lapis atau 2 lapis, membawa alat pelajaran sendiri, tidak boleh saling pinjam
teman;
f. Wajib dilakukan tes
suhu saat masuk halaman sekolah dan cuci tangan pakai sabun atau hand
saniteizer sebagaimana biasa di halaman sekolah.
3. Jika di rumah sudah merasa
sakit, dilarang masuk sekolah dan harus segera periksa ke puskesmas;
4. Anak-anak dan orang
tua hendaknya sudah mendapatkan vaksinasi kedua atau bahkan sudah yang ketiga (booster);
5. Kepatuhan kita
pada protocol kesehatan dan kepatuhan untuk mendapatkan vaksinasi akan
mempercepat anak-anak untuk kembali belajar di sekolah 100%.
Adapun Kebijakan prosedur KBM terkait PTM Terbatas di UPT SMPN 1 Sanankulon telah berdasarkan aturan pemberitahuan yang diberlakukan. Untuk lebih detail dapat dicermati pada unggahan SE sebagai berikut: